
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Romahurmuziy (RMY) atau akrab disapa Rommy yang merupakan mantan Ketua Umum PPP tidak bekerja sendiri dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Tersangka RMY tidak mungkin bekerja sendiri dan kami sudah mengidentifikasi dan sudah punya buktinya ya pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: KPK Ingatkan PPP Tak Ikut Campur Kasus yang Menjerat Romahurmuziy
Febri menyatakan ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama di Kementerian Agama ataupun tersangka Rommy untuk mempengaruhi proses seleksi atau pengisian jabatan di Kementerian Agama.
"Tentu akan ditelusuri lebih lanjut melalui penyidikan ini," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Rommy di Condet, Jakarta Timur, Senin, 18 Maret 2019 dan menyita barang bukti elektronik berupa komputer jinjing (laptop). Selain itu KPK juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan kantor Kementerian Agama.
Baca juga: Jadi Ketum Parpol Kelima yang Ditangkap KPK, Kasus Rommy Fenomena Lama
Penggeledahan dilakukan di ruang Ketua Umum, ruang Bendahara Umum, dan juga ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi RMY di PPP.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Rommy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi