Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jadi Ketum Parpol Kelima yang Ditangkap KPK, Kasus Rommy Fenomena Lama

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jadi Ketum Parpol Kelima yang Ditangkap KPK, Kasus Rommy Fenomena Lama

Pantau.com - Dosen administrasi publik Universitas Indonesia Visnhu Juwono menyebut eks Ketua umum PPP Romahurmuziy menjadi petinggi partai ke-5 yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Visnhu memaparkan, sejak 2004, KPK telah menjerat empat ketua umum parpol dalam kasus korupsi. Di antaranya:

1. Ketum PKS 2009-2014 Lutfhi Hasan Ishaaq 

Terkait kasus suap pengurusan impor daging di Kementerian Pertanian tahun 2013

2. Ketum Demokrat 2009-2014 Anas Urbaningrum

Terkait kasus suap proyek Hambalang dan pencucian uang tahun 2013

3. Ketum PPP 2007-2014 Suryadarma Ali

Terkait kasus korupsi dana haji 2014

4. Ketum Golkar 2016-2017 Setya Novanto

Terkait kasus korupsi KTP elektronik 2017

Menurut Visnhu, di era reformasi peran partai politik semakin signifikan. Sayangnya, hal itu diikuti dengan semakin maraknya praktik korupsi dilakukan oleh para elite parpol. 

"Praktik korupsi yang dilakukan oleh tokoh partai politik tetap semarak. Melibatkan anggota DPR, DPRD, ketua MK, dan menteri," kata Visnhu dalam acara bedah buku 'Melawan Korupsi' di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). 

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Menteri Agama Usut Kasus Jual Beli Jabatan

Tak hanya itu, Visnhu mengatakan bahwa pola korupsi yang dilakukan juga tradisional. Seperti, korupsi perizinan, pelemahan fungsi pengawasan, manipulasi pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

"Unsurnya, penyalahgunaan wewenang, ada suap, dilakukan Penyelenggara negara, kemudian ada kerugian negara," katanya. 

Menurut Visnhu, korupsi oleh tokoh parpol itu tak lepas dari biaya politik yang sangat mahal. 

"Perputaran dana di pilkada bisa ratusan miliar bahkan (pilkada) provinsi bisa triliun. Apalagi Pilpres yang skala nasional. Para capres cawapres harus keluarkan biaya mahal," ucapnya.

Baca juga: KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Menteri Agama

Diketahui, dalam kasusnya, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Gresik M. Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin. 

KPK menduga Rommy menerima suap dari dua orang tersebut sebanyak Rp300 juta. Uang itu diduga untuk mempengaruhi hasil seleksi di Kemenag.

rn
Penulis :
Adryan N