HOME  ⁄  Nasional

KPK: Legislatif Jadi Lembaga Paling Rendah Lapor Harta Kekayaan

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK: Legislatif Jadi Lembaga Paling Rendah Lapor Harta Kekayaan

Pantau.com - DPR RI melalui Komisi III menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya membahas capaian kinerja KPK selama 2018. Dalam rapat ini KPK memaparkan bahwa lembaga legislatif menjadi lembaga paling rendah tak lapor LHKPN.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III. Menurutnya, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi bahwa kewajiban lapor LHKPN sebetulnya harus dilakukan oleh 303.032 orang, tapi kenyataannya kepatuhan secara nasional baru kita dapatkan 64,05 persen.

Baca juga: Beda Nasib Ahmad Dhani dan Ahok

"Ini terdiri dari baik di eksekutif di BUMN BUMD, yudikatif maupun legislatif. Kalau kita lihat pelaporan ini yang paling rendah persentasenya itu adalah di legislatif. Kemudian diikuti yudikatif berikutnya BUMN-BUMD," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, semenjak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berubah sistemnya melaporkannya secara online justru tingkat keterlaporan legislatif menjadi rendah. Terlebih juga, mayoritas yang tak melapor LHKPN merupakan anggota dewan di daerah.

"Yang kami cukup prihatin sebetulnya, di tahun 2017 dan 2018 itu Teman-teman di yudikatif dan legislatif kepatuhannya yang kurang baik," tuturnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Dipenjara, Bagaimana Status Pencalegannya?

"Kalau legislatif di pusat, kami menandai sebetulnya mulai berbedanya pada waktu kita melaporkan tidak secara online, legislatif di pusat relatif tinggi semua hampir melapor tetapi ketika disuruh pindah ke online ini kemudian menjadi rendah. Kenapa kok jadi rendah?," sambungnya.

Sementara selain Agus, pimpinan KPK lain seperti Laode Syarif, Basaria Panjaitan, dan Saut Sitomorang turut mendampingi dalam rapat kerja kali ini. Rapat ini sendiri dipimpin Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler