Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Dhani Dipenjara, Bagaimana Status Pencalegannya?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ahmad Dhani Dipenjara, Bagaimana Status Pencalegannya?

Pantau.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa akan ada rapat di internal partai mengenai status pencalegan Ahmad Dhani. 

Untuk diketahui Ahmad Dhani saat ini terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon anggota legislatif yang bertarung di Daerah Pilih (Dapil) Jawa Timur 1 yang meliputi daerah Surabaya hingga Sidoarjo. Namun, pria berkepala plontos itu baru saja divonis penjara 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Salam 2 Jari Khas Prabowo-Sandi di Sidang Vonis

"Tetapi soal menggugurkan atau mengganti (mengenai status pencalegan Ahmad Dhani) akan ada rapat (di internal Partai Gerindra)," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (28/1/2019).

Sementara di sisi lain, Dasco menyebut akan ada bantuan hukum yang diberikan DPP Partai Gerindra kepada suami Mulan Jameela itu. Selain itu dirinya menyayangkan keputusa hakim yang langsung menahan Dhani di penjara.

"Mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan, yaitu di tingkat banding tanpa ditahan terlebih dahulu," ungkapnya.

"Karena biar bagaimana seoarang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kita akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani," lanjutnya.

Baca juga: Foto Penampakan Ahmad Dhani di Balik Jeruji Besi

Sekadar informasi sebelumnya, Musisi Ahmad Dhani divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian. Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmiho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).

"Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa melepaskan tindak pidana. Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmiho. 

Majelis hakim menyebutkan pentolan band Dewa 19 itu terbukti melakukan ujaran kebencian lewat tiga postingan di akun resmi Twitter @AHMADDHANIPRAST. 

Postingan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". 

Postingan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". 

Postingan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP". 

Hakim menyebut, seluruh tulisan itu diposting oleh admin bernama Bimo atas suruhan Dhani. 

Penulis :
Adryan N