
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua staf ahli Menteri Agama, Oman Faturrahman dan Janedri. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara suap Romahurmuziy (Rommy) terkait pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk RMY. Mereka adalah staf ahli Menteri Agama, yaitu: Oman Faturrahman dan Janedri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Sekda Kota Malang Tersangka Suap DPRD
KPK mengharapkan kedua saksi memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang benar.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Rommy diketahui telah melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya.
Febri mengungkapkan sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 22 April 2019. Ia juga menegaskan bahwa KPK pasti akan menghadapi proses praperadilan tersebut.
"Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan bukti-bukti yang ada dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," katanya.
Sementara itu, Rommy sendiri hingga saat ini masih dalam masa pembantaran di RS Polri karena mengidap sakit. Ia dirawat sejak 2 April 2019 lalu. Febri mengungkapkan KPK masih menunggu hasil dari pihak dokter terkait kesehatan Rommy untuk bisa melanjutkan proses hukum.
Dalam kasusnya, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.
Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Rommy dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Setya Novanto Soal Kasus Korupsi e-KTP
Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik.
Kemudian, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Rommy. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Rommy untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi