
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 Cipto Wiyono sebagai tersangka. Cipto diduga memberi suap kepada mantan Ketua DPRD Pemkot Malang M. Arief Wicaksono dan kawan-kawan.
"Tersangka CWI selaku sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama Moch. Anton selaku Walikota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono (Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan) memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD Pemkot Malang TA 2015 kepada Ketua DPRD Pemkot Malang M. Arief Wicaksono dan kawan-kawan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Prabowo Akan Beri Koruptor Uang Pensiun, Ini Kata KPK
Febri menjelaskan, pada Juli 2015 Anton memerintahkan Cipto untuk berkoordinasi dengan Jarot dan Arief terkait uang 'ubo rampe'. Uang itu diduga akan diberikan kepada anggota-anggota DPRD untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD.
"Dalam koordinasi tersebut Arief menyampaikan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar Rp700 juta," lanjut Febri.
Kemudian Cipto diduga meminta satuan kerja perangkat daerah untuk mengumpulkan dana atas perintah Wali Kota Malang. Selain itu, Cipto juga diduga memerintahkan mengumpulkan uang Rp900 juta dari rekanan pemborong di dinas PUPR Pemkot Malang untuk diberikan kepada Anton agar mendapat persetujuan APBD-P 2015.
Baca juga: KPK: Tidak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tidak Akan Dilantik
Febri mengungkapkan, Cipto merupakan tersangka ke-45 dalam kasus tersebut. Pada 3 Agustus 2017, KPK menetapkan tiga orang pertama, yaitu Ketua DPRD Pemkot Malang Arief Wicaksono, Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono, dan swasta Hendrawan Maruzsama.
Kemudian pada 21 Maret 2018, KPK menetapkan tersangka kepada Wali Kota Malang M. Anton berserta 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018. Lalu, 3 September 2018, 22 orang anggota DPRD Malang periode yang sama juga menjadi tersangka.
- Penulis :
- Adryan N