
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya diagendakan untuk diperiksa menjadi saksi dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok (Senin dan Selasa, 22-23 Oktober 2018)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca juga: KPK Mulai Periksa Saksi dalam Perkara TPPU Bupati nonaktif Lampung Selatan
Febri menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Nursalim dand kantornya di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk.
Pengiriman surat panggilan tersebut dilakukan KPK melalui koordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut.
"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya. Dengan demikian ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan istri," kata Febri.
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih telah dipanggil KPK sejak Senin (8/10) dan Selasa (9/10) lalu. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hingga hari ini, Febri menyebutkan belum ada konfirmasi dari pihak Nursalim terkait kehadirannya.
"Sejauh ini belum ada pihak yang bersangkutan mengkonfirmasi kesediaan memberikan keterangan," ucapnya.
Baca juga: Perlengkapan Sidang Belum Lengkap, KPK Minta Sidang Praperadilan Lucas Ditunda
Sementara itu dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI, penyidik KPK telah meminta keterangan kepada sekitar 26 orang saksi yang berasal dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
- Penulis :
- Adryan N