
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan tersangka kasus merintangi proses penyidikan perkara Eddy Sindoro, Lucas. Sebelumnya PN Jaksel telah mengagendakan sidang dilaksanakan hari ini, Senin (22/10/2018).
"Sebagaimana Surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama Praperadilan yg diajukan oleh Lucas, SH, CN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Namun KPK meminta sidang ditunda agar bisa mempersiapkan kebutuhan sidang.
Baca juga: Lucas Gembira Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK, Kenapa?
"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat dan bukti-bukti lain, maka KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel, dalam hal ini hakim praperadilan untuk penundaan sidang," kata Febri.
"Kami harap hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," lanjutnya.
Dalam kasusnya, KPK menduga Lucas telah membantu Eddy Sindoro melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Eddy agar bisa kembali lari ke negara lain.
Eddy Sindoro sendiri merupakan mantan bos Lippo Group yang diduga melakukan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Sindoro diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Dalam prosesnya, pada 12 Oktober 2018, Sindoro yang telah melarikan diri sejak pertengahan 2016 lalu itu menyerahkan diri ke KPK.
Baca juga: Perkara Mantan Bos Lippo Group, KPK Perpanjang Masa Tahanan Lucas
Karena perbuatan dugaan merintangi proses penyidikan itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi