
Pantau.com - KPK jadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar terkait kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Diperiksa KPK 2 Jam, Eks Anggota Banggar DPR Tak Mengetahui Kasus Taufik Kurniawan
Diketahui Taufik Kurniawan terjerat kasus suap dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk Pemkab Kebumen dalam APBN-P 2016. Minggu lalu, penyidik KPK juga sudah memeriksa sejumlah anggota badan anggaran (Banggar) DPR yang diduga pernah ikut membahas DAK.
Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebanyak Rp 3,65 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad.
Baca juga: Usut Suap Taufik Kurniawan, KPK Panggil Anggota Banggar DPR serta PNS Kemenkeu
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD Kebumen dan satu orang PNS di dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Dalam prosesnya KPK kembali menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi