Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Resmi Tahan Sofyan Basir

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Resmi Tahan Sofyan Basir

Pantau.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB). Sofyan ditahan 20 hari pertama di rutan K4 cabang KPK. 

"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kav. K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

Sofyan ditahan setelah jalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pukul 18.57 WIB. Sofyan Basir merupakan tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. 

Dalam sangkaan KPK, Sofyan diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. 

Penunjukan itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan. 

Baca juga: KPK Agendakan (lagi) Pemeriksaan Sofyan Basir Terkait Suap PLTU Riau-1

KPK menyebut penunjukkan itu dilakukan sekitar tahun 2016, padahal ketika itu belum terbit peraturan presiden nomor 4/2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 

Namun karena telah membantu Kotjo, Sofyan kemudian menerima janji uang dengan bagian sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. Jika berhasil memberikan Proyek PLTU Riau-1 ke anak perusahaan Kotjo. 

Akibat perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

rn
Penulis :
Adryan N