
Pantau.com - Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik KPK. Sofyan tiba di Gedung KPK sekira pukul 18.57 WIB didampingi Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah.
Sofyan enggan menyampaikan komentar saat tiba di Gedung KPK. "Belum ada komentar ya. Terima kasih," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan baru akan memenuhi panggilan penyidik usai selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
"Ada informasi dari kuasa hukumnya bahwa SFB akan ke KPK setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung selesai," ucap Febri.
Baca juga: Dirut Pertamina Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang di Luar Negeri
Sementara dalam sangkaan KPK, Sofyan diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Penunjukan itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan.
Baca juga: KPK Agendakan (lagi) Pemeriksaan Sofyan Basir Terkait Suap PLTU Riau-1
KPK menyebut penunjukkan itu dilakukan sekitar tahun 2016, padahal ketika itu belum terbit peraturan presiden nomor 4/2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Namun karena telah membantu Kotjo, Sofyan kemudian menerima janji uang dengan bagian sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. Jika berhasil memberikan Proyek PLTU Riau-1 ke anak perusahaan Kotjo.
Akibat perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Adryan N