Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Sita Aset Bupati Lampung Selatan Senilai Rp7,1 Miliar

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Sita Aset Bupati Lampung Selatan Senilai Rp7,1 Miliar

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dan kendaraan yang dimiliki oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menduga aset-aset tersebut dibeli Zainudin menggunakan uang komitmen fee sejumlah proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Akibatnya KPK menjerat adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dengan tindak pencucian uang. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejak 15 hingga 18 Oktober 2018 penyitaan terhadap aset-aset tersebut telah dilakukan. 

Baca juga: KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka Pencucian Uang

"KPK menyita 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018). 

Febri menambahkan seluruh aset tersebut diduga milik Zainudin mengatasnamakan keluarga. Ada pun rincian lokasi dari aset-aset tersebut di antaranya. 

1. 1 ruko di Bandar Lampung 

2. 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga

3. 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna

4. 1 bidang tanah di Desa Ketapang

5. 1 motor Harley Davidson

6. 1 mobil Toyota Velvire

7. 1 speedboat

Menurut Febri, proses penyidikan TPPU itu telah dilakukan sejak 12 Oktober 2018 dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 saksi yang berasal dari Pemkab Lampung Selatan. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindakan operasi tangkap tangan KPK Juli 2018 lalu, terkait perkara suap proyek-proyek di lingkungan Lampung Selatan. 

Baca juga: Petinggi KPK Sebut Berhati-hati Tangani Kasus Meikarta, Ada Apa?

"Dalam proses penyidikan tersebut dari dugaan penerimaan suap Rp200 juta saat OTT dilakukan, kami menemukan dugaan fee proyek lain sejumlah Rp57 miliar," kata Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018). 

Febri menambahkan, Zainudin telah menerima sejumlah dana dari anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, yang juga telah menjadi tersangka. Sumber dana tersebut dari proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total nilai proyek mencapai Rp57 miliar. Dari total nilai proyek tersebut KPK menduga Zainudin mendapat bagian 15-17 persen.

Kemudian dari bagian tersebut, lanjut Febri, Zainudin melalui Agus menggunakan uang tersebut untuk membeli atau membayar sejumlah aset dan kendaraan. 

"Dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang diduga untuk kepentingan tersangka," jelas Febri. 

KPK menduga tindakan itu untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dimiliki Zainudin Hasan. 

Akibat perbuatannya, Zainudin dijerat pasal 3 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


Penulis :
Adryan N