
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebanyak Rp250 juta yang diduga pernah diberikan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra untuk membiayai kegiatan salah satu partai politik. Namun KPK enggan menyebutkan pihak yang mengembalikan uang tersebut.
Sementara Sunjaya juga telah berstatus tersangka KPK karena terjerat kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Sehingga Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang itu akan dimasukkan pada berkas perkara Sunjaya.
"KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN. Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).
Baca juga: Disebut Fahri Hamzah Frustrasi dan Sinting, KPK: Kami Digaji untuk Tangkapi Orang Jahat
Febri menambahkan uang itu diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. Diketahui, Sunjaya merupakan Bupati Cirebon dua periode yang diusung PDI Perjuangan.
Untuk mengonfirmasi pemberian uang itu, penyidik KPK meminta keterangan kepada kader PDIP Nico Siahaan. Febri menyebut, Nico telah diperiksa penyidik kemarin.
"KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan Parpol di bulan Oktober 2018," ujar Febri.
Baca juga: KPK Gelar Acara Musik, Saut: Diputar di Gedung DPR Bisa Keluar Setannya
Berdasarkan penelusuran KPK ditemukan ada indikasi sumber uang Rp 250 juta itu terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga tengah menjadi salah satu objek penanganan perkara Sunjaya Purwadisastra.
KPK juga mengimbau partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan kegiatan apa pun. Febri memaparkan jika ada permintaan sumbangan kepada kepala daerah hal itu berisiko tinggi karena asal usul uang dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah.
"Kami imbau jika ada pihak lain yang menerima agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," pungkasnya.
- Penulis :
- Adryan N