HOME  ⁄  Nasional

KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi

Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan jawaban atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan paslon Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, KPU meminta MK tidak menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon yakni kubu paslon 02.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," ujar Ketua Tim Hukum KPU RI Ali Nurdin dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Ini Bantahan KPU Soal Gugatan Mendukung Paslon 01 di Pilpres 2019

Untuk itu, dalam petitumnya KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 pada 21 Mei 2019 adalah hasil yang sah. Penetapan itu menjadikan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Perolehan suara presiden dan wakil presiden tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut, Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 suara dan Paslon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239 suara. Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti!

Adapun petitum lengkap, meminta Mahkamah untuk memutus:

Dalam Eksepsi 

1. Menerima eksepsi Termohon

2. Dalam pokok perkara:

1) Menolak permohonan untuk seluruhnya.

2) Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar

1) Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362

2) Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler