
Pantau.com - Tim Pengacara Muslim atau tim kuasa hukum narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengaku heran dengan gencarnya pemberitaan atau klaim beberapa pihak yang menyebut Ba'asyir enggan menandatangi pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI.
Selama ini menurutnya, tak ada ikrar apapun yang disodorkan kepada kliennya tersebut.
"Muncul isu ustaz tak mau tanda tangan ikrar terhadap NKRI. Terus terang kami semua juga bingung ini siapa yang ngomong. Kami tanyakan tadi terakhir, konfirmasi tadi, ustaz, 'Saya disodorkan aja belom pernah', kok bisa lebih tahu gitu (Ba'asyir tolak teken ikrar)," ujar Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku Kuasa Hukum, Mahendradatta di Ruang Kerja Fadli Zon, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Soal Polemik Pembebasan Ba'asyir, Menhan: Harus Ada Timbal Balik untuk Negara
Mahendradatta melanjutkan, bahwa dirinya merasa terganggu terus dimintai konfirmasi terkait isu Ba'asyir disebut menolak teken ikrar kesetiaan NKRI. Bahkan wartawan asing pun turut membuntuti pihaknya untuk meminta konfirmasi.
"Saya dikejar-kejar teman-teman ini apakah ustaz tak mau tanda tangan? Loh tunggu dulu kita masih bicara. Bukan tanda tangan ikrar saja, ikrar masuk dalam syarat 2018, lah Ini kan kita masalahin semua syarat 2018. Yang tadi tinjauan hukum tadi hukum non retro aktif," ungkapnya.
"Kemudian muncul statement-statement ustaz tak mau tanda tangan NKRI dari siapa? kami sedang masalah aturan, masalah hukum. Karena UU 12/1995 pasal 14 K katakan napi berhak atas pembebasan bersyarat. Kami pelajari semua tak ada syaratnya apa-apa," lanjutnya.
Baca juga: Pembebasan Abu Ba'asyir, Kalapas Gunung Sindur: Masih Tunggu Konfirmasi
Lebih lanjut, dirinya menegasakan, bahwa selama ini Ba'asyir tak menjadi fakir untuk bisa menghirup udara bebas. Kalau pun tiba-tiba saat ini ada yang mau membebaskan, menurutnya akan disyukuri.
"Ustaz hanya minta saya enggak pernah minta dibebaskan. Memang belum, tiba-tiba ada orang datang tawarkan, kok bagus ingin bebas tanpa syarat," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N