Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kubu 02 Sampaikan Surat Permintaan Perlindungan Saksi ke Hakim MK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kubu 02 Sampaikan Surat Permintaan Perlindungan Saksi ke Hakim MK

Pantau.com - Tim hukum Prabowo-Sandiaga akhirnya secara resmi mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekhawatirannya terhadap keselamatan saksi. Dalam surat tertuang bahwa kubu 02 ingin MK mengeluarkan perintah perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Kubu 02 Ajukan Perlindungan Saksi karena Berkaca dari Pemilu 2014

"Ada dua surat yang kami ajukan. Surat pertama, surat hasil konsultasi kami dengan LPSK. Saya tidak menjelaskan apa isi suratnya, saya sampaikan isi suratnya. Prinsipnya berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan untuk melindungi saksi LPSK mengusulkan kalau LPSK diperintahkan MK untuk menjalankan fungsi perlndungan dia akan menjalankan itu," ujar Ketua Tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Adapun surat yang lainnya yang diajukan kubu 02 kepada MK yakni terkait dengan kehadiran saksi yang dinilai pihak berpotensial dari kalangan petugas atau aparat penegak hukum. Calon saksi ini sudah dihubungi tim Prabowo sebelumnya untuk itu BW dan pihaknya menyebut bahwa saksi ini sangat berpotensial.

Baca juga: Soal Perlindungan Saksi, Tim Hukum 02: Itu Bukan Penggiring Opini!

"Yang sudah kami hubungi jadi salah satu potensial saksi kami. Dia mengatakan kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir. Bersama surat ini kami meminta supaya terhadap saksi tersebut bisa dipanggil," tandasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi