
Pantau.com - Polda Jawa Timur resmi menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli.
"Kami sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana. Kami merangkum dan menyimpulkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Soal Insiden di Surabaya, Ahmad Dhani: Ada Kekuatan Lain di Luar Polisi
Sebelumnya musisi asal Surabaya ini dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polisi. Dhani dilaporkan karena dalam sebuah unggahan video di Facebook, ia menyebut orang-orang yang mengadangnya idiot. Pada saat itu Dhani hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden namun dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI di sebuah hotel di Surabaya.
Baca juga: Kembali Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Makin Santai
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi









