
Pantau.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri berhak untuk tetap menjadi anggota Polri meski telah dilantik sebagai Ketua KPK.
Menurut Mahfud, Firli berhak dengan status anggotanya di Polri sampai masa pensiun. Ia mengatakan, Firli non aktif dari jabatan organiknya sesuai aturan.
“Dia non aktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi non aktif tidak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun,” kata Mahfud, setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Diminta Istana Tak Rangkap Jabatan, Firli: Saya Tak Punya Jabatan di Polri
Maka mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu tercatat hanya sebagai anggota Polri yang non aktif dan telah mundur dari jabatan sebelumnya.
“Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? (Ia) tidak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai kepala Polda Sumatera Selatan,” katanya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan Firli tidak berada di bawah kepala Kepolisian Indonesia karena jabatannya di KPK setingkat dengan itu. “Seperti menteri dengan menteri, kan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri,” katanya.
Baca juga: Polri Tegaskan Ketua KPK Tak Perlu Mundur dari Kepolisian
Mahfud mencontohkan, ada pejabat tertentu yang meminta untuk pensiun dari Polri, sebagaimana terjadi pada Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Basaria Panjaitan.
“Tapi kalau enggak minta juga hak dia, karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri, sudah selesai balik lagi, sama saja,” katanya.
- Penulis :
- Lilis Varwati