
Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dipanggil penyidik KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Tjahyo akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus suap proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri, diagendakan sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hasanah Yasin), Bupati Bekasi," kata Febri Kepada wartawan, Jumat (25/01/2019).
Baca juga: Namanya Disebut Bupati Neneng di Kasus Suap Meikarta, Ini Penjelasan Mendagri
Dalam persidangan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng pernah mengaku diminta Tjahjo untuk mengawal proses perizinan proyek Meikarta. Arahan itu diterima Neneng lewat saluran telefon milik Dirjen Otonomi daerah (Otda) Soemarsono saat keduanya sedang melakukan rapat.
Febri menyampaikan dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ditjen Otda untuk mengonfirmasi terkait rapat antara Pemda Bekasi dengan pihak Kemendagri.
Menurut Febri, ada lebih dari dua instansi yang memiliki dan melaksanakan kewenangan terhadap perizinan proyek Meikarta. Yaitu Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. Namun jika terjadi ketidak sesuaian antara kedua instansi pemerintah itu, maka peran Kemendagri untuk menjadi penengah.
Baca juga: Nama Mendagri Disebut Neneng di Sidang Meikarta, Apa Langkah KPK?
"Maka itu menjadi alasan bagi Kemendagri untuk melakukan rapat lainnya mempertemukan pihak-pihak terkait tersebut. Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau arahan persoalan diselesaikan dengan secara hukum, tentu saja nanti kita perlu lihat materi-materi yang berkembang baik di proses penyidikan ataupun proses persidangan nanti," papar Febri.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi