
Pantau.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa tidak ada desa fiktif seperti yang disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima bantuan dana desa.
Sebelumnya pada Senin 4 November 2019 Menkeu Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya untuk mendapatkan dana desa.
Baca Juga: Soal Desa Hantu, Kemendagri Justru Sebut Sejak 2017 Tak Dapat Alokasi Dana
"Sejauh ini belum ada desa fiktif," kata Abdul Halim di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Menurutnya, Abdul Halim pemahaman terkait dengan fiktif itu sendiri harus lebih dulu disamakan. Pasalnya, persepsi fiktif yang dimaksud Sri Mulyani itu, Abdul mengaku masih bingung.
"Harus kita samakan dulu persepsi, pemahaman fiktif itu apa karena kalau yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang tidak ada kemudian dikucuri dana dan dana tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu tidak ada. Karena desanya ada, penduduknya ada, pemerintahan ada, dana dikucurkan iya, pertanggungjawaban ada, pencairan juga ada, sehingga saya bingung yang namanya fiktif namanya bagaimana," ungkapnya.
Alokasi dana desa diketahui terus meningkat, yakni Rp20,67 triliun pada 2015, Rp46,98 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, Rp60 triliun pada 2018, Rp70 triliun pada 2019 hingga Rp72 triliun pada 2020 untuk sekitar 74.900 desa di Indonesia.
"Sudah kita telusuri semua sesuai dengan tupoksinya Kemendes sudah kita telaah dan memang kita temukan laporannya ada tahapan satu, dua, tiga. Dana desa setahun itu dievaluasi dua kali. Pertama 20 persen, setelah selesai laporan 40 persen, tidak akan turun itu kalau laporan tidak selesai," tuturnya.
Menurut Halim, ia pun sudah melaporkannya kepada Menkeu Sri Mulyani.
"Sudah kita laporkan," tandas Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sementara 31 desa meski keberadaannya nyata, surat keputusan pembentukan desanya dibuat dengan tanggal mundur (back date).
Baca Juga: Selidiki Dana Desa Fiktif, KPK Turun Tangan Bantu Polda Sultra
Saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari Kementerian Dalam Negeri sehingga, untuk mendapatkan dana desa, tanggal pembentukannya harus dibuat mundur.
Desa yang terus mendapat kucuran dana, meski diketahui bermasalah, ialah Desa Ulu Meraka di Lambuya, Desa Uepai dan Desa Moorehe di Uepai. Meski demikian, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe menjamin anggaran dana desa yang telah disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah tidak disalurkan ke ketiga desa itu.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah