Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Menpora Sebut Malaysia Tak Cukup Hanya Meminta Maaf Lewat Twitter

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Menpora Sebut Malaysia Tak Cukup Hanya Meminta Maaf Lewat Twitter

Pantau.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyatakan Pemerintah Malaysia tidak cukup meminta maaf lewat media sosial Twitter terkait insiden penganiayaan suporter Indonesia saat laga kualifikasi Piala Dunia 2022 antara tim nasional Indonesia dan Malaysia di Stadion Nasional Bukit Jalil 19 November lalu.

Menpora mengaku telah mengetahui permintaan maaf dari Pemerintah Malaysia yang dilontarkan lewat media sosial Twitter pasca insiden penganiayaan suporter Indonesia yang terjadi di Kuala Lumpur pada 19 November lalu.

"Pemerintah Malaysia harus meminta maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kepolisian Malaysia Terima Laporan Video Penganiayaan Suporter Indonesia

Terlebih, kata dia, pasca insiden penganiayaan tersebut, Kemenpora telah melayangkan surat secara resmi kepada Pemerintah Malaysia agar mengusut tuntas peristiwa ini, serta menuntut penyelesaian secara hukum terhadap pelaku penganiayaan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Jadi karena kami sudah mengirim surat secara resmi, semestinya Pemerintah Malaysia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara resmi pula," ucapnya.

Menpora mencontohkan insiden penganiayaan terhadap suporter Malaysia juga pernah terjadi saat kedua tim nasional tersebut berlaga di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta.

"Saat itu Pemerintah Indonesia langsung meminta maaf secara resmi. Bahkan, Menpora kita yang ketika itu dijabat Pak Imam Nahrowi datang langsung ke Kemenpora Malaysia untuk menyampaikan permintaan maaf," katanya.

Baca juga: Suporter Indonesia Diserang di Malaysia, PSSI Lapor ke FAM

Semestinya, lanjut dia, Pemerintah Malaysia juga bisa berlaku bijak untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi seperti yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia.

"Kalau meminta maaf secara resmi nanti pasti dimaafkan kok. Asalkan juga ada kepastian bahwa pelaku penganiayaannya telah diproses secara hukum," tuturnya.

Penulis :
Lilis Varwati