
Pantau.com - Beberapa jam pascapenangkapan Ratna Sarumpaet terkait kasus berita bohong atau hoaks di Bandara Soekarno-hatta, Kamis malam, 4 Oktober 2018, polisi belum meningkatkan status aktivis perempuan itu menjadi tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum meningkatkan status hukum bagi Ratna Sarumpaet lantaran hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat akan Terbang ke Chile
Selain masih dalam tahap pemeriksaan, Argo juga menyebut bahwa belum ditetapkannya ibu dari Atiqah Hasiholan itu lantaran terkendala kondisi fisik. Sebab, usai ditangkap Ratna langsung digiring ke kediamannya yang berada di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan penggeledahan.
Oleh karena itu polisi memberikan waktu kepada wanita berusia 70 tahun itu untuk istirahat agar kondisi fisiknya pulih sebelum dilanjutkan pemeriksaan kembali.
"Setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya, dan karena selesai penggeledahan jam tiga pagi. Kita kan memberikan kesempatan dulu istirahat. Hari ini nanti akan dilanjutkan pemeriksaan, masih menunggu," papar Argo.
Lebih lanjut, terkait pemeriksaan Argo menyebut tim dari penyidik akan mendalami keterangan Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita bohong yang juga melibatkan beberpaa tokoh politik.
"Laporannya tentang berita bohong, kemarin sudah disampaikan, kita periksa saksi dari rumah sakit, dokternya, perawatnya, dan juga ada surat, ada petunjuk yang lain," terang Argo.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet telah ditangkap polisi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 4 Oktober 2018. Kala itu, Ratna hendak meninggalkan Indonesia dengan tujuan Santiago, Chili untuk menghadiri acara. The 11th Women Playrights International Conference 2018.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Polisi Geledah Rumah Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ratna dilaporkan atas tuduhan berita bohong atau hoaks terkait kabar pengeroyokan.
"Iya benar (status tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian kepada Pantau.com, di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi