
Pantau.com - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki meminta jaksa di Pengadilan Pidana Internasional melakukan penyelidikan penuh terhadap tuduhan pelanggaran HAM Israel di wilayah Palestina.
Maliki mengajukan rujukan, memberikan jaksa di pengadilan berbasis di Denhaag itu dasar hukum untuk bergerak di luar penyelidikan awal kantornya, yang dimulai pada Januari 2015.
Baca juga: Perbatasan Gaza Diterobos Demonstran, Israel Balas Tembak Kapal Kelompok Hamas di Gaza
Pengadilan Pidana Internasional memiliki wewenang mengadili perkara kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah 123 negara, yang telah mendaftarkannya. Israel belum bergabung dengan pengadilan itu, tetapi karena Palestina, Israel bisa menjadi sasaran untuk kejahatan di tanah Palestina.
Jaksa melancarkan penyelidikan awal pada tuduhan terhadap Israel ketika rakyat Palestina pertama kali bergabung ke pengadilan itu pada 2015. Perujukan pada Selasa memungkinkan penyelidikan untuk lanjut ke tahap berikutnya dari penyelidikan penuh, tanpa menunggu hakim memberikan persetujuan.
Maliki mengatakan, permintaan itu akan memberi jaksa wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dimulai pada 2014 dan seterusnya, termasuk kematian minggu lalu selama protes di Gaza.
Baca juga: Trump: Pertemuan dengan Kim Jong Un Tidak Akan Berlangsung 12 Juni Mendatang
"Melalui rujukan peradilan yang kami inginkan kantor kejaksaan membuka tanpa penundaan penyelidikan atas semua kejahatan," katanya kepada wartawan setelah bertemu dengan kepala Jaksa Penuntut Fatou Bensouda.
"Penundaan lebih lanjut keadilan bagi korban Palestina juga sama saja dengan penolakan keadilan." Pengadilan Pidana Internasional, yang dibuka pada Juli 2002, adalah pengadilan terakhir, hanya berjalan ketika negara tidak mau atau tidak dapat menyelidiki kejahatan di wilayahnya.
- Penulis :
- Widji Ananta