
Pantau.com - Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Juni lalu telah menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV).
Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia dianggap sebagai bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional.
Baca juga: Begini Rumah Impian Generasi Milennials yang Jauh dari Kata Mewah
Head of Advisory Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia, Vivin Harsanto mengatakan pelonggaran LTV yang pernah diberikan beberapa waktu sebelumnya dinilai tidak berdampak.
"Pelonggaran LTV yang kita lihat kalau dari yang lalu ada pelonggaran juga enggak terlalu ada impact buat penjualan perumahan," ujarnya saat dijumpai usai acara di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Vivin menilai yang diharapkan justru adanya stabilitas bunga. Menurutnya customer lebih mengharapkan bunga yang stabil dan tidak terlalu mahal.
"Karena justru yang diharapkan adalah stabilitasi dari interest rate karena ketika seorang customer membeli rumah dengan cicilan dari bank, yang mereka harapkan adalah bunga yang harus mereka bayarkan tetap dan tidak terlalu mahal," ungkapnya.
Baca juga: NJOP Jakarta Naik, Masih Adakah Rumah Rp100 Juta Dijual?
Namun pihaknya mengaku akan melihat kebijakan LTV terbaru ini pada bulan Agustus mendatang. Kendati demikian menurutnya bila ditinjau dari pelonggaran LTV sebelumnya belum terlalu berpengaruh.
"Jadi kita mau lihat tren ini di Agustus berharap ini juga bisa menggerakkan sektor perumahan tapi kalau dilihat yang historicalnya waktu itu belum terlalu berpengaruh," ungkapnya.
"Tapi mengingat bunganya juga naik, sebetulnya yang kita lihat lebih penting adalah stabilisai bunga."
- Penulis :
- Nani Suherni