
Pantau.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto tidak mempermasalahkan rencana menghadirkan pemantau pemilu 2019 dari asing, asalkan pemantau asing tersebut datang dengan niat baik.
"Yah engga lah, silakan aja. Pemantau pemilu asing asal datang kemari dengan niat baik," kata Wiranto ditemui di Hotel Grand Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Wiranto menyampaikan, KPU telah memiliki tata cara terkait pemantau pemilu dari asing melalui undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Wiranto: Pemilu Memilih Pemimpin, Bukan Mengadu Pemimpin
Dalam Undang-Undang tersebut diatur tentang tata cara dan syarat pemantau pemilu dari asing. Sesuai aturan yang berlaku, pemantau dari asing itu harus mengikuti proses administrasi dan verifikasi Bawaslu.
"KPU yang menentukan itu dan sudah ada undangan-undang kepada pemantau dari luar negeri untuk memantau pemilu kita. Saya kira kita terbuka untuk itu selama mereka tidak mengacau tidak ikut membuat keonaran dan lain sebagainya," tegasnya.
Pada Pemilu 2019 nanti, rencananya akan ada sejumlah pemantau asing yang memonitor bersama dengan para pemantau dari dalam negeri. Pemantau yang setingkat dengan KPU ini berasal dari 33 negara.
Baca juga: Protes Terhadap Polisi, #INAelectionObserverSOS Trending Topic Dunia
Selain itu ada pula 11 LSM atau pemantau internasional yang akan turut bekerja. Mereka bakal melakukan pemantauan selama 15-18 April 2019.
Sebelumnya, muncul tagar #IndonesiaCallsObserver di Twitter yang sempat bertengger sebagai trending topic.
Tagar ini dicuitkan oleh netizen yang meminta proses pemilu di Indonesia diawasi oleh pemantau internasional lantaran ada nya tudingan penyelenggaraan pemilu tidak independen dan memihak salah satu paslon.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi