
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penyidik akan meningkatkan status Desrizal dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, H. Sunarso.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Pengacara Tomy Winata Serang Hakim di PN Jakpus, Jidat Dihantam Gesper
Akan tetapi, Argo enggan menjelaskan secara merinci terkait pemicu yang mendasari insiden tindak penganiyaan itu. Hanya saja, Argo menyebut bahwa perkara itu sepenuhnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara di Polres Jakarta Pusat," tutur Argo.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, H. Sunarso resmi melaporkan pengacara Tomy Winata bernama Desrizal atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 18 Juli 2019.
Baca juga: Video Detik-detik Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim di PN Jakpus
Pelaporan yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat itu pun telah teregistrasi dengan nomor LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS. Selain itu, pelaporan itu merupakan buntut dari aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Desrizal pada saat persidangan perkara perdata.
Kala itu, majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Namun, Desrizal menyerang dengan ikat pinggangnya. Sehingga, mengenai H. Sunarso dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
- Penulis :
- Adryan N