HOME  ⁄  Hukum

KPK Selidiki Honor Pengacara SYL, Febri Diansyah Tegaskan Bukan dari Dana Korupsi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Selidiki Honor Pengacara SYL, Febri Diansyah Tegaskan Bukan dari Dana Korupsi
Foto: Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

Pantau - Pengacara Febri Diansyah membantah dugaan bahwa honor yang diterima dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023 berasal dari uang hasil korupsi.

Menurut Febri, dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan, SYL sudah menegaskan bahwa pembayaran honor tersebut bersumber dari dana pribadi dan keluarganya.

"Ini sudah jelas di persidangan. Klien saya yang lain, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, juga menyampaikan hal yang sama," ujar Febri saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Febri menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada SYL, Kasdi, dan Hatta pada tahap penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi Kementan.

Baca Juga:
KPK Duga Visi Law Terima Uang Haram SYL
 

Pada tahap penyelidikan, honor yang diterima berasal dari iuran ketiga terpidana menggunakan dana pribadi mereka. Sementara itu, dalam tahap penyidikan, Febri menyatakan bahwa honor berasal dari keluarga SYL setelah SYL tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.

"Jadi, bukan dari anggaran Kementan. Bahkan, mantan Sekjen Kementan yang saat ini menjadi terdakwa telah mengungkapkan bahwa sejak awal saya menolak menerima honor dari dana APBN atau Kementan karena kasus ini bersifat pribadi," tegasnya.

Meskipun begitu, Febri menghormati langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat ia pernah bekerja.

"Namun, sejak Desember 2024, saya sudah tidak lagi bekerja di Visi Law Office," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan kemungkinan akan memeriksa pengacara Donal Fariz atau mantan pegawai KPK sekaligus pengacara Febri Diansyah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penggeledahan kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3) bertujuan untuk mengungkap keterlibatan firma hukum tersebut dalam perkara ini.

"Kami ingin mengetahui bagaimana Visi Law Office kemudian direkrut oleh SYL untuk menjadi kuasa hukumnya," ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Asep menambahkan bahwa saat ini KPK mempertimbangkan apakah hanya akan memeriksa salah satu dari kedua pengacara tersebut atau keduanya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler