
Pantau.com - Pemerintah akan alihkan pengesahan badan hukum koperasi kepada Kementerian Koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Online Single Submission (OSS) atau proses perizinan mulai dari tingkat pusat ke daerah menjadi satu kesatuan dan saling berkaitan.
"Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pengesahan badan hukum koperasi itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi nanti kita masih kaji, sama tim Pak Menko (perekonomian). Jadi pengesahan badan hukum koperasi yang selama ini disahkan oleh Kementerian koperasi kita bisa pindahkan ke KemenkumHAM (Hukum dan HAM)," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Proteksionisme Donald Trump Masih Jadi Pengaruh Utama IHSG BEI
Sehingga kebijakan pengesahan koperasi berpindah dengan adanya OSS. Namun kebijakan lainnya seperti pembinaan atau lainnya masih seperti biasa.
"Kayak misalnya CV kemudian ada Firma, CV, yang selama ini disahkan oleh Pengadilan Negeri, itu akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Programnya; sistem Online Single Submission (OSS)," paparnya.
"Cuma pengesahan disana. Cuma tetep selama ini dibawah yang urus itu dinas kabupaten/kota atau provinsi tetap kerjasama dengan notaris, teknisnya nanti masih dibahas," imbuhnya.
Implementasi OSS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Implementasi Online Single Submission (OSS) rencananya dimulai akhir April 2018 mendatang.
Baca juga: Imbas Perang Dagang AS-China, Rupiah Menguat Tipis Senin Pagi
- Penulis :
- Widji Ananta