
Pantau.com - Kartel narkoba jaringan internasional berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Kali ini, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 13,5 kilogram sabu serta 20 ribu butir ekstasi.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman menyebut kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, Nazarudin (46) dan Heri Yanto (42). Mereka dibekuk di wilayah, Ilir Barat II Palembang, Selasa, 30 Juli 2019.
"Kita berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika. Para pelaku ini mendapat sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara," ucap Kombes Pol Farman kepada Pantau.com saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Hasil TPPU Bandar Narkoba Danil Saputra Senilai Rp8 M
Kedua pelaku merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika dari bos besarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke Palembang dan Lampung.
Pelaku diketahui pergi ke Kota Medan lalu kembali ke Palembang dengan membawa 13,7 kilogram sabu dalam kemasan teh China masing-masing 1 kilogram per bungkus.
Tersangka juga membawa 20.000 butir pil ekstasi seberat 5 kilogram yang ditemukan dalam kemasan berlogo Superman.
"Sabu dibawa dari luar ke Indonesia dan transit-transit sebelum ini dibawa ke Palembang. Totalnya seperti yang disampaikan Kapolda, 13 kg sabu dan 20 ribu ekstasi dengan bungkus teh Cina," katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman (Foto: Istimewa)
Kombes Farman menuturkan, tak menutup kemungkinan para pelaku akan mengedarkan dua jenis narkoba itu ke wilayah pulau Jawa.
"Rencananya memang ke Palembang dan Lampung tapi tidak menutup kemungkinan kalau masuk Lampung itu juga akan diedarkan ke Jawa," papar Farman.
Baca juga: PMJ, Polda Sumsel, dan Polresta Palembang Ungkap Pengedar 50 Kg Sabu
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni empat unit telpon seluler dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver.
Kedua tersangka, Nazarudin dan Haryanto dikenakan dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 serta UU RI. Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup serta maksimal hukuman mati.
- Penulis :
- Adryan N









