
Pantau.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aset milik bandar narkotika, Danil Saputra, yang diketahui bernilai sekitar Rp8 Miliar.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman mengungkapkan aset yang disita berupa uang tunai senilai Rp1,7 Miliar, beberapa kendaraan bermotor serta tanah dan perusahaan.
Aset tersebut merupakan hasil transaksi/penjualan narkotika yang kemudian digunakan untuk membeli barang-barang itu oleh Danil Saputra, atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: PMJ, Polda Sumsel, dan Polresta Palembang Ungkap Pengedar 50 Kg Sabu
Rilis pengungkapan kasus TPPU bandar narkoba oleh Polda Sumsel (Foto: Istimewa)
"Sejumlah aset milik tersangka kami sita diwilayah Aceh, Medan, Palembang dan Ogan Ilir. Aset yang kami sita antara lain uang tunai Rp1,7 miliar, uang tunai Rp100 juta, 5 truk fuso, 3 mobil mini bus, 3 unit motor, 1 bangunan dan tanah tambak udang, 1 tanah dan bangunan CV Rezky Pratama, sebidang tanah di Ogan Ilir, 1 rumah di Kenten dan 2 bidang tanah di Aceh," ucap Farman kepada Pantau.com saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Selain itu, Danil merupakan bandar besar sabu yang ditangkap atas pengembangan narkotika atas Suhardiman yang merupakan pegawai Lapas Merah Mata Palembang.
"Pengungkapan itu merupakan pengembangan narkotika dengan barang bukti 2,9 gram sabu," ungkap Farman.
Sehingga terkait kasus ini, Danil Saputra tak hanya dijerat Pasal tentang narkotika. Bandar sabu itu juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 5 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kapolda Sumsel: Pembunuhan Calon Pendeta Tak Terkait Unsur SARA
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi