
Pantau.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyita perhatian setelah memasang logo partainya dengan berlatar warna merah dan putih, yang disebut berbagai pihak sebagai bendera Indonesia. Bendera tersebut banyak terpasang di pinggir jalan berbagai daerah.
Bendera berlogo PKB itu kemudian membuat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipolisikan oleh seorang pria bernama Kan Hiung. Cak Imin dilaporkan ke Bareskrim pada Kamis, 8 November 2018, karena telah dianggap telah melakukan penodaan atau penghinaan terhadap bendera negara.
Sementara laporan tersebut dibuat atas ketentuan dasar hukum UU No.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan pasal 24a, pasal 24d, pasal 57a dan pasal 57c Jo pasal 68.
Senada dengan Kan Hiung, Praktisi Hukum sekaligus Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan bahwa peletakan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di atas bendera yang menyerupai bendera merah putih adalah tidak dibenarkan.
Baca juga: Eggi Sudjana Minta Polisi Periksa Muhaimin dan Ma'ruf Amin Soal Bendera PKB-Merah Putih
"Enggak usah dipersoalkan, itu jelas tidak dibenarkan secara hukum lewat Undang-undang no 24 tahun 2009 pasal 57 poin c itu sudah dikatakan dengan jelas setiap orang dilarang, untuk melakukan hal-hal yang menambah atau mengurangi yang sifatnya bendera merah putih jadi tidak murni merah putih apalagi dia ada lambang parpol, itu dipidana satu tahun denda 100 juta," ujarnya saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jl. Sultan Agung, Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Eggi Sudjana (Foto: Pantau.com/Ratih Prastika)
Eggi menambahkan hal ini bukan delik aduan sehingga ia meminta agar pihak kepolisian bisa melakukan penyidikan kepada Muhaimin Iskandar selalu Ketua Umum DPP PKB hingga Calon Wakil Presiden Ma'arif Amin yang turut mengibarkan dalam acara tersebut.
"Nah itu jadi saya minta itu bukan delik aduan jadi tolong polisi dengan hormat periksa itu Muhaimin dan yang terkait selanjutnya. Juga periksa Ma'ruf Amin karena dia ikut mengibarkannya dalam satu momen," katanya.
Bendera PKB dikibarkan KH Ma'ruf Amin dan Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
Mengetahui bendera partainya menuai polemik, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak imin angkat bicara. Melalui akun twitter pribadinya, Cak Imin menyebut bahwa bendera tersebut bukan lah bendera merah putih kebangsaan Indonesia. Menurutnya, itu hanya bendera berlatar putih dengan centang berwarna merah.
"Perhatian kepada semua kader, bahwa bendera PKB tidak boleh dibuat di atas bendera merah putih, yang benar adalah: bendera PKB diatas kain putih dengan cetrang merah tidak dominan, harap diperhatikan!," tegas Cak Imin di akun twitternya.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)
Klik Next...
- Penulis :
- Adryan N