Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ciduk 5 Tersangka dalam Insiden Tawuran di Bekasi yang Tewaskan Seorang Pelajar

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Ciduk 5 Tersangka dalam Insiden Tawuran di Bekasi yang Tewaskan Seorang Pelajar

Pantau.com - Sebanyak lima pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Bekasi, Jawa Barat berstatus tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan dua lainnya luka berat.

"Mereka terlibat dalam insiden tawuran antar pelajar di Jalan Raya Sumurbatu RT001 RW005, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang pada Kamis, 16 Agustus 2018," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo, di Bekasi, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Polri Indikasikan Pelaku Penembak Polantas Cirebon Terkait JAD

Siswo menambahkan insiden bentrokan itu melibatkan pelajar dari SMK Pijar Alam dengan SMK Karya Bahana Mandiri yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

Atas insiden tersebut, pihaknya telah menangkap lima tersangka yakni A (18), MS (15), DAR (15), RP (17), dan MAS (16).

Adapun korbannya adalah Indra Permana yang diketahui meninggal dunia akibat  sabetan sebilah celurit yang mengenai punggungnya. Sementara korban lainnya, Aliansyah menderita luka di bagian tangan saat mencoba menangkis celurit, dan korban Maulana Dwi Putra menderita luka di bagian kepala.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi saat tersangka A mendapat pesan via WhatsApp dari seseorang yang mengaku pelajar di SMK Pijar Alam.

"Isi pesan itu mereka diminta kumpul bersama para alumni di rumah tersangka RP. Di sana mereka dibagi-bagikan senjata tajam berupa stik golf dan celurit," ungkapnya.

Usai berkumpul, kelompok A berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Kedua kelompok memang sudah saling tunggu di TKP dan bersiap tawuran," katanya lagi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 20.000 Pil Happy Five

Bentrokan pun pecah saat kedua kubu saling serang senjata tajam dan alat tawuran mereka hingga tiga korban mengalami luka.

"Korban langsung kami evakuasi ke RS Kartika Husada, namun keesokan harinya Indra meninggal dunia," katanya.

Menurut Siswo, para tersangka saat ini dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kami masih konsultasikan dengan instansi terkait, sebab para tersangka sebagian masih di bawah umur," pungkasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi