
Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka telah masuk ke dalam tahap penyelesaian berkas.
"Sampai dengan hari ini informasi yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Sementara, untuk perkara dugaan makar hingga saat ini belum masuk ke dalam tahap pemberkasan lantaran masih menunggu proses kepemilikan senjata api ilegal rampung.
Baca juga: Hilarius Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Akan Buat Sketsa Penganiaya
Dedi menjelaskan, hal itu lantara kepolisian tak bisa menyelesaikan dua kasus berbeda dengan satu tersangka secara bersamaan.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan, case by case dulu. Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap baru kasus yang lain diproses, artinya nunggu satu kasus ini kelar dulu," papar Dedi.
Lebih jauh, Dedi mengatakan terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen, penyidik belum bisa mengabulkannya dengan alasan selama proses penyelidikan hingga penyidikan tak ada sikap kooperatif yang ditunjukkannya.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," pungkas Dedi.
Baca juga: Viral! Sebuah Akun Facebook Hina Jokowi Seperti Mumi di Blitar
Untuk diketahui, Kivlan Zen, telah ditetapkan sebagai atas kasus kepemilikan senjata. Kemudian, atas penetapan tersangka itu, Kivlan Zen dijerat dengan undang-undang darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata secara ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan diduga berkaitan dengan kasus enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Dalam kasus itu, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
- Penulis :
- Adryan N