Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Pengemudi Rubicon Tabrak Panita Lari Jadi Tersangka

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Tetapkan Pengemudi Rubicon Tabrak Panita Lari Jadi Tersangka

Pantau.com - Polisi menetapkan pengendara Jeep Rubicon berinisial PDK sebagi tersangka lantaran telah menabrak pengendara sepeda motor yang juga panitia lomba lari Milo Jakarta International 10K.

"PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Penetepan tersangka itu, kata Nasir, usai PDK menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam yang dimulai dari pukul 10.30 hingga 23.00 WIB. Dari pemeriksaan itulah, PDK terbukti lalai dalam mengendarai mobil Jeep Rubicon tersebut hingga menyebabkan orang lain terluka.

Baca juga: Polisi Cari Pengemudi Rubicon Penabrak Panitia Lari Marathon di Jaksel

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Nasir

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan antara kendaraan Jeep Rubicon yang dikendarai PDK dan sepeda motor NMAX yang dikendarai LM terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Juli 2019.

Akibat kecelakaan tersebut, LM menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Namun, pengendara Jeep Rubicon itu sempat mengantarkan korban ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan guna mendapatkan perawatan medis.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi