Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PPP Akan Beri Bantuan Hukum pada Habil Marati, Jika...

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

PPP Akan Beri Bantuan Hukum pada Habil Marati, Jika...

Pantau.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihak keluarga dari kader PPP Habil Marati yang sekarang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei meminta bantuan hukum.

Arsul menjelaskan, partainya menganut sistem praduga tidak bersalah. Termasuk kepada kasus hukum yang membelit Habil Marati yang memberikan dana dalam perencanaan pembunuhan tokoh nasional.

"Kalau misalnya yang bersangkutan itu atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP tentu kami punya kewajiban untuk memberikan ya bantuan hukum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Polisi Usut Asal Dana Habil Marati dalam Percobaan Pembunuhan 22 Mei

Bantuan hukum itu nantinya menurut Arsul tidak akan sampai menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Habil.

Ia pun mengungkapkan, pemberian bantuan hukum itu nantinya akan sama seperti apa yang sudah diberikan kepada mantan Ketum PPP Rohmahurmuziy yang terbelit kasus suap jabatan.

"Meskipun ini bukan bantuan hukum dari DPP tapi untuk katakanlah mencarikan tim pengacara yang baik untuk bisa mendampingi Pak Rommy," tandasnya.

Baca juga: Habil Marati Terseret Rencana Pembunuhan 22 Mei, PPP Buka Suara 

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap orang yang memberikan dana terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan perencanaan pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Dia adalah HM alias Habil Marati yang berperan memberikan dana Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk dibelikan senjata dan kebutuhan operasional dalam perencanaan pembunuhan tokoh nasional.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi