Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

1.800 Posbakum Dibentuk di Riau, Warga Desa Kini Bisa Akses Bantuan Hukum Tanpa Harus ke Kota

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

1.800 Posbakum Dibentuk di Riau, Warga Desa Kini Bisa Akses Bantuan Hukum Tanpa Harus ke Kota
Foto: (Sumber: Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan atas capaian sosialisasi pos bantuan hukum di Provinsi Riau. Kabupaten Kampar bahkan mencapai 100 persen untuk sosialisasi terhadap paralegal desa. ANTARA/Afut Syafril..)

Pantau - Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Riau membentuk 1.800 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau untuk menjawab persoalan ketimpangan akses terhadap keadilan hukum di tingkat masyarakat bawah.

Langkah ini diambil karena permasalahan hukum seperti sengketa lahan warisan dan batas kebun sawit kerap muncul secara tiba-tiba dan memicu konflik berkepanjangan di desa-desa.

Warga dari kalangan menengah ke bawah sering kali kesulitan menghadapi proses hukum karena minimnya pengetahuan terhadap istilah hukum seperti “gugatan”, “akta”, atau “sengketa”.

Akibatnya, masyarakat miskin kerap kalah sebelum sempat memasuki jalur hukum formal.

Paralegal Desa, Jembatan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

Untuk mengatasi hal ini, Kanwil Kemenkum HAM Riau menggagas penunjukan 3.600 paralegal yang tersebar di seluruh desa.

Paralegal tersebut bukan pengacara profesional, melainkan warga desa yang telah dibekali pengetahuan hukum dasar dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan hukum di masyarakat.

"Posbakum desa/kelurahan adalah wadah penting yang menjamin akses keadilan merata," ungkap Ariston Hotman Turnip, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, dalam kegiatan sosialisasi.

Ariston menegaskan bahwa keberadaan Posbakum bukan hanya formalitas, tetapi menjadi jembatan konkret untuk membantu masyarakat miskin yang sebelumnya tidak tahu harus mengadu ke mana saat menghadapi masalah hukum.

Di Provinsi Riau, permasalahan hukum yang paling sering dihadapi warga adalah sengketa lahan, terutama terkait tanah warisan yang diwariskan secara turun-temurun tanpa dokumen resmi.

Kabupaten Kampar Jadi Pelopor Posbakum di Riau

Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, menyatakan bahwa sebelum adanya Posbakum, masyarakat di desa sering bingung harus mengadu ke mana saat menghadapi konflik hukum.

"Kalau dulu, masyarakat bingung harus mengadu ke mana. Kini cukup datang ke kantor desa, ada paralegal yang bisa mendengarkan," ungkapnya.

Kabupaten Kampar menjadi kabupaten pertama di Riau yang berhasil membentuk Posbakum di seluruh 250 desa dan kelurahannya.

Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi perlu jauh-jauh ke kota untuk mencari keadilan.

"Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota. Permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah, damai, bahkan sebelum sampai ke pengadilan," jelas Yuzar.

Penulis :
Ahmad Yusuf