Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Produk Kental Manis, Susu atau Bukan? Sstt... Ini Aturan BPOM

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Produk Kental Manis, Susu atau Bukan? Sstt... Ini Aturan BPOM

Pantau.com - Untuk menjawab keresahan creamer susu, akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan label pangan olahan, termasuk di dalamnya mengatur susu kental manis (SKM).

Baca baik-baik ya sobat, Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

"Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam acara sosialisasi peraturan label pangan olahan, di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: Mengintip Harga Jaket Oranye Jokowi yang Bakal Geser Tren Si Hijau

Peraturan ini sekaligus memperjelas ketentuan label produk SKM, di mana BPOM kembali menegaskan bahwa SKM merupakan kategori produk susu.

Penny menegaskan, adanya peraturan BPOM yang baru diharapkan bisa meluruskan informasi yang simpang siur sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Nah buat para bunda, ini perlu dicatat! SKM bukan pengganti ASI ya. 

"SKM itu aman, tetapi bukan sebagai pengganti air susu ibu (ASI)," tegas Penny.

Perka BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label SKM agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya. Pada label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Baca juga: Kepoin Jaket yang Dibeli Jokowi di Ideafest 2018 Yuk....

Ketentuan-ketentuan dalam label kemasan SKM tersebut lebih tegas dan lebih detail dibandingkan aturan sebelumnya, di mana label SKM hanya diwajibkan mencantumkan kalimat tidak cocok untuk untuk bayi sampai usia 12 bulan.

Peraturan label yang lebih ketat itu dibuat untuk menghindari penggunaan SKM oleh masyarakat sebagai pengganti ASI. Padahal, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan oleh kategori produk susu manapun.

Penny menegaskan, terbitnya Perka No 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Menurutnya, setelah Perka BPOM terbit, maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Penulis :
Nani Suherni