Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Redam Kegaduhan, e-KTP WNA Dicetak Usai Pemilu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Redam Kegaduhan, e-KTP WNA Dicetak Usai Pemilu

Pantau.com - Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menunda percetakan e-KTP warga negara asing (WNA) hingga selesai masa pemilu. Hal itu dilakukan agar tidak lagi terjadi kegaduhan soal isu e-KTP WNA bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu. 

"Ini saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati. Kalau bisa e-KTP WNA dicetak setelah nanti pileg pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," kata Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). 

Baca juga: Kemendagri: e-KTP WNA Sudah Dilakukan Sejak 2013, 1.600 Sudah Cetak

Menurut Zudan, masyarakat masih perlu disosialisasikan mengenai adanya e-KTP WNA. Padahal hal itu sudah ada sejak 2013.

"Tampaknya banyak masyarakat yang harus kita beri sosialisasi bahwa pencetakan e-KTP bagi WNA itu sesuai UU. Tapi saya memahami situasi di lapangan. Oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak tanggal 18 April," ucapnya.

Zudan menyampaikan landasan hukum adanya e-KTP WNA diatur pada UU no. 24 tahun 2013 pasal 63 dan 64. 

Baca juga: Heboh WNA Punya e-KTP, Ini Kata Cawapres Sandiaga Uno

Ia menjelaskan dalam UU no. 23/2006 tentang administrasi kependudukan telah diubah menjadi UU 24 tahun 2013 dalam pasal 63 ayat (1) tertulis bahwa:

'Orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP El'.

Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b tertulis bahwa 'masa berlaku KTP-el bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap'.

Penulis :
Adryan N