Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rieke Diah Berharap Presiden Jokowi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril

Oleh Adryan N
SHARE   :

Rieke Diah Berharap Presiden Jokowi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril

Pantau.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, guru honorer SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat vonis hukuman penjara dari kasus pelecehan seksual.

"Kasus hukum yang dihadapi Baiq Nuril sejak 2014 dan terus berlanjut sampai saat ini," kata Rieke Diah Pitaloka, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, MA: Itu Kewenangan Kepala Negara

Menurut Rieke, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang diproses hukum di Pengadilan Negeri Mataram dan dimenangkan oleh Baiq Nuril. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB yang dimenangkan oleh JPU.

Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tapi permohonannya tidak dikabulkan. Baiq kemudian akan mengajukan amnesti kepada Presiden.

Menurut Rieke, amnesti adalah hak prerogatif presiden. Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan amnesti. "Kami anggota DPR RI mendorong agar Presiden dapat mengabulkan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril," katanya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Revisi UU ITE?

Penulis :
Adryan N