HOME  ⁄  Nasional

Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Revisi UU ITE?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Revisi UU ITE?

Pantau.com - Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan di masyarakat lantaran salah satu pasalnya membuat guru honorer bernama Baiq Nuril divonis hukuman penjara.

Padahal, posisi Baiq niatnya membela diri lantaran diduga mendapatkan pelecehan dari atasannya.

Desakan untuk merevisi UU ITE pun diserukan sejumlah pihak, bahkan tak sedikit yang meminta UU tersebut agar ditarik. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menilai, revisi UU ITE menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bagi periode DPR perioden 2019-2024.

Baca juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Hapus UU ITE

Menurutnya, jika revisi dilakukan pada periode ini dikhawatirkan akan menjadi tidak tuntas.

“Saya memohon kepada anggota dewan yang baru, nanti periode 2019-2024 untuk menangkap isu ini dan memprioritaskan (Prolegnas),” kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Salah satu pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE, yakni pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dlektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Soal Wacana Ajakan Golput Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Polisi

Pasal tersebut juga yang menjerat Baiq Nuril. Satya menegaskan, bahwa kasus yang membelit Baiq akan menjadi bahan evaluasi untuk Komisi I DPR RI ke depan dalam merevisi UU ITE.

“Kasus tersebut bisa dijadikan (pelajaran), agar pasal-pasal yang dirasa tidak memberikan kepastian hukum. Karena itu dianggap pasal karet bisa dievaluasi kembali,” tuturnya. 

Sementara di sisi lain, Satya meminta sambil menunggu UU ITE direvisi, agar aparat penegak hukum dalam menegakan hukum tidak melihat kasus dari satu pasal saja, seperti kasus yang menimpa Baiq Nuril. Menurutnya, perlu dilihat juga aspek sosial yang bersangkutan.  “Jadi apabila itu dirasa tidak memenuhi rasa keadilan tentunya penanganannya akan berbeda,” tandasnya.

Penulis :
Adryan N