Satgas Antimafia Bola Jilid II Bergerak, Pertandingan Liga 1 Jadi Incaran

Pantau.com - Satgas Antimafia Bola Jilid II menggelar rapat kerja untuk membahas fokus kerja dalam rangka memberantas tindak pidana pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia.
Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan dalam rapat yang digelar di Polda Metro Jaya itu membahas soal langkah dan tindak lanjut dari tim bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tugasnya tentunya me-monitoring, melihat, mengawasi pelaksanaan pertandingan sepak bola Liga 1 yang berlangsung," ucap Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid Dua Beraksi, Ada 13 Wilayah yang Jadi Target
Selain itu, Hendro juga menyebut rapat diikuti oleh 14 Satgas Wilayah yakni, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Nantinya, lanjut Hendro, satgas juga akan menyelesaikan kasus dugaan pengaturan skor yang saat ini masih berjalan. Seperti kasus mantan Anggota Exco PSSI, Hidayat dan Pemilik Klub PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo.
Namun, Hendro menegaskan saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus pengaturan skor yang diselidiki oleh Satgas Antimafia Bola jilid I.
"Tidak ada (tersangka baru), harapan kita tidak ada. Satgas Antimafia Bola Jilid II sejauh ini fokus pada pengawasan jalannya Liga 1," pungkas Hendro.
Baca juga: Sempat 'Mati Suri', Satgas Antimafia Bola Kembali Dihidupkan
Untuk diketahui, Satgas Antimafia Bola jilid 2 akan bekerja selama empat bulan ke depan, sejak 6 Agustus 2019. Tim yang dibentuk itu akan mengawasi terjadinya tindak pidana pengaturan skor dan sebagainya.
Sementara, dalam periode pertama, Satgas Antimafia Bola berhasil meringkus 16 orang yang terlibat dalam pengaturan skor di berbagai liga pertandingan.
Salah satu yang ikut terseret adalah mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Namun, Joko Driyono hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti menggerakkan orang untuk merusak barang bukti dalam perkara pengaturan skor Liga Indonesia.