
Pantau.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang mengaku sudah menerima surat lampiran list barang-barang yang diminta Kemenpora untuk dikembalikan. Ia pun heran melihat daftar barang yang diminta Kemenpora dari kliennya.
Menurut Tigor, masalah ini hanya lelucon karena barang yang diminta adalah barang-barang kecil, mulai dari sendok hingga tempayan.
"Bilang ngambil ini, ngambil itu apa iya? Kan gitu. Ngambil kabel segala macem kan lucu gitu, sendok, iya kan tempayan apa kan lucu," ujar Tigor saat dihubungi Pantau.com, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Demokrat Minta Roy Suryo dan Kemenpora Tidak Saling Layangkan Somasi
Tigor melanjutkan, selain sendok dan tempayan ia juga merasa heran karena kliennya itu diminta untuk mengembalikan alat pemancar. Ia menilai, untuk apa kliennya membeli alat pemancar sementara media radio saja tidak punya.
"Sampai pemancar apa iya kita ada radio? Ya kan bener enggak? Yang beli siapa pemancarnya buat di mana kan gitu," ungkapnya.
Untuk itu, Tigor meminta kepada pihak Kemenpora untuk memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut. Ia menuturkan, semua barang yang diminta dikembalikan itu semuanya sudah dikembalikan oleh Wakil Ketua DPP Partai Demokrat itu.
"Jadi kalau sudah dikembalikan masih diomong-omongin itu maksudnya apa? Kan gitu. Kan itikad enggak baik, apa ada muatan-muatan yang lain. Muatan politik kan atau muatan sesuatu kah atau mengangkat nama kah kan kita mau tau gitu alasannya," pungkasnya.
Baca juga: Menanti Kelanjutan Polemik 'Roy Suryo vs Kemenpora'
Sekadar informasi Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
- Penulis :
- Adryan N