
Pantau.com - Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke Media Selasa (23/4/2019).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.
Baca juga: Bangun Transportasi Massal, Indonesia Perlu Belajar dari Meksiko
Selanjutnya Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Waduh! AS Rencanakan Sanksi 5 Negara Pengimpor Minyak Iran
Dedeng Hidayat selaku SVP Hukum Korporat PLN menghormati proses yang sedang berlangsung di KPK. Pihaknya juga menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.
"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
rn- Penulis :
- Nani Suherni