
Pantau.com - Banyak sekali urusan administrasi pemerintah yang menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tapi, apa kamu sudah benar-benar mengetahui kegunaan SKCK?
Mengutip dari akun Twitter resmi Divisi Humas Mabes Polri @DivHumas_Polri, Sabtu (26/5/2018) ternyata ada dua SKCK yang dikeluarkan Korps Bhayangkara.
Baca juga: Infografis Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online via E-Filing
"SKCK yang diterbitkan Polres dan SKCK yang diterbitkan Polda," bunyi cuitan tersebut.
SKCK yang diterbitkan polres dapat digunakan untuk urusan kepegawaian di dalam sebuah instansi pemerintahan. Seperti PNS, serta syarat menikahi anggota TNI dan Polri.
"Persyaratan masuk PNS dalam lingkup pelengkap CPNS atau semacamnya; Pendaftaran calon kepala daerah, DPRD; Persyaratan melamar pegawai BUMN non-PNS; Persyaratan menikah dengan anggota TNI dan Polri."
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Tahun 2019
Sementara SKCK yang diterbitkan Polda dapat digunakan untuk pembuatan paspor serta persyaratan dalam mengikuti pemilihan calon walikota.
Nah sekarang harusnya kamu sudah tahu ya kegunaan SKCK?
- Penulis :
- Widji Ananta