
Pantau.com - Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang memberikan dampak sangat luar biasa pterhadap ekosistem di sekitar lokasi seperti tenggelam dengan viral-nya puisi "kontroversi" Sukmawati Soekarnoputri serta penemuan cacing dalam makarel kaleng.
"Dampak tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang luas dan merusak ekosistem laut kayak gini kok kalah beritanya sama berita cacing dan puisi. Apa memang sudah wolak-walike jaman ya?," tulis Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di akun twitternya @Sutopu_PN yang dikutip Pantau.com, Kamis (5/4/2018).
Untuk diketahui, tumpahan minyak tersebut terjadi pada Sabtu 31 Maret 2018 lalu. Tak hanya itu, kebakaran hebat juga terjadi dari kumpulan minyak yang ada di laut. Korban jiwa pun melayang.
"Luas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan 12.987 hektare. Dampak: 5 nelayan tewas, 60 km pantai terdampak, ekosistem pantai dan laut tercemar, 34 hektar hutan mangrove terdampak, masyarakat merasa mual dan pusing kaibat bau minyak menyengat, adanya pesut dan ikan mati," katanya.
Pihak Pertamina pun mengakui bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke Kilang Balikpapan menjadi penyebabnya.
"Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan menyebar ke Selat Makassar terpantau dari citra satelit radar 1/4/2018. Pertamina Refinery Unit V Balikpapan mengakui tumpahan minyak ini berasal dari kebocoran pipa milik Pertamina yang putus dari arah perairan Lawe-lawe Penajam Paser Utara," pungkas Sutopo.
Ilustrasi peta pencemaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. (Twitter/@Sutopo_PN)
Hingga kini pihak kepolisian polisi telah memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam kasus tumpahan minyak itu.
Mereka adalah nakhoda MV Ever Judger 2, seorang nelayan yang kebetulan ada di dekat lokasi kejadian perkara, keluarga korban tewas, tiga motoris speedboat, Kepala Kesyahbandaran dan Operasi Pelabuhan (KSOP) Semayang, dan satu orang dari PT Pelindo III yang sehari-hari mengurus Pelabuhan Semayang.
Aparat kepolisian akan menjerat calon tersangka dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup untuk menjerat para pelaku pencemaran di Teluk Balikpapan.
Pasal 99 dan ketiga ayatnya itu mengancam para pelaku pencemar dengan hukuman hingga 9 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp9 miliar.
- Penulis :
- Widji Ananta










