Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jimly Asshiddiqie: Sejumlah Demonstran Agustus Telah Dibebaskan, Hakim Diminta Fokus pada Niat Kejahatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jimly Asshiddiqie: Sejumlah Demonstran Agustus Telah Dibebaskan, Hakim Diminta Fokus pada Niat Kejahatan
Foto: (Sumber: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Muhammad Rizki))

Pantau - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa sejumlah tersangka dalam demonstrasi Agustus 2025 telah dibebaskan oleh kepolisian di beberapa daerah sebagai bagian dari proses evaluasi penanganan ribuan penangkapan.

"Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah," ungkap Jimly kepada jurnalis di Jakarta pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa kepolisian saat ini tengah mengevaluasi ribuan kasus penangkapan demonstran yang terjadi dalam aksi unjuk rasa besar pada Agustus lalu.

Namun demikian, menurutnya, kepolisian tidak lagi memiliki wewenang untuk membebaskan para tersangka yang perkaranya sudah masuk ke tahap pengadilan.

"Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi," ujarnya.

Penjara Bukan untuk Orang yang Salah, Tapi yang Berniat Jahat

Jimly menyebutkan bahwa dari total 1.038 orang yang telah ditangkap dan disidangkan, tidak semua seharusnya berakhir di balik jeruji penjara, bahkan jika mereka terbukti bersalah.

"Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya hakim untuk tidak sekadar mencari kesalahan administratif atau teknis, melainkan menilai adanya niat jahat (mens rea) dalam setiap perkara.

"Jadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu [seharusnya] bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi cari mens rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah," tegasnya.

Harapan agar Presiden Tak Perlu Turun Tangan

Jimly juga berharap agar proses hukum terhadap para demonstran tidak berujung pada keputusan yang justru membebani Presiden untuk menggunakan hak istimewanya seperti grasi, amnesti, atau abolisi.

Ia menyinggung kasus sebelumnya yang menimpa terdakwa korupsi Ira Puspadewi, yang akhirnya dibebaskan melalui grasi presiden.

"Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan Presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2025, Tim Percepatan Reformasi Polri telah menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang penindakan terhadap ribuan demonstran Agustus.

Tim tersebut juga merekomendasikan agar aparat kepolisian memberikan keringanan dalam proses penegakan hukum terhadap para demonstran, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti