
Pantau.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal atau tidak sesuai aturan hukum yang berlaku ditindak tegas.
Baca juga: Cihuy! Indonesia Masuk Daftar Negara Terbaik Berinvestasi
"Perusahaan yang mempekerjakan warga asing tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku harus ditindak dan berikan juga sanksi yang tegas," kata Ketua YARA, Safaruddin di Banda Aceh, Sabtu (19/1/2019).
Pernyataan ini disampaikannya terkait temuan 51 TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan oleh PT Shandong Licun Power Plant di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar.
Safaruddin juga meminta Kementerian Hukum dan Ham atau Imigrasi untuk memantau secara kontinyu keberadaan tenaga kerja asing di provinsi paling barat Sumatera.
Menurutnya, keberadaan warga negara asing di Aceh dan wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara umum harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi harus rutin memantau seluruh warga asing di Aceh apakah keberadaan mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya lagi.
Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh telah mendeportasi 51 warga Negara Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh Putut Rananggono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia sejak tahun lalu.
Baca juga: Kota yang Pergerakan Ekonominya Cocok Buat Si Pekerja Keras
TKA itu semua bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia bergerak di bidang konstruksi.
"Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh.
- Penulis :
- Gilang