
Pantau.com - Pengusaha pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. JC itu disampaikan Kotjo ke KPK terkait perkara dugaan kasus suap kerjasama proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya.
"Berdasarkan informasi dari Penyidik, saat menjadi tersangka JBK juga mengajukan diri sebagai JC. Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (25/9/2018).
Baca juga: Idrus Marham Belum Tahu Kapan akan Disidangkan Terkait Kasus Suap PLTU 1
Febri menjelaskan pengajuan itu tidak langsung dikabulkan karena KPK perlu memperhatikan beberapa syarat.
"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya, konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," jelas Febri.
Sementara itu KPK juga telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 24 September 2018.
"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," tambah Febri.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1
Selain Kotjo, mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih juga telah lebih dulu mengajukan JC ke KPK sejak awal September lalu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi