Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap! Ini Penjelasan Polisi Soal Cara Mafia Bola Atur Skor Pertandingan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Terungkap! Ini Penjelasan Polisi Soal Cara Mafia Bola Atur Skor Pertandingan

Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola telah menangkap tiga tersangka terkait pengaturan skor dalam ajang Liga 2 dan Liga 3 2018. Ketiganya adalah anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto (P) dan anaknya Anik (A).

Belakangan, peran-peran ketiga tersangka telah diketahui dalam kasus pengaturan skor. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jika tersangka Priyanto berperan mencari wasit yang dapat diatur dalam pertandingan. Dalam hal ini, Priyanto bekerja atas perintah atau arahan dari Johar Lin Eng.

"Dia (Johar) menyuruh komunikasi ke P. P mantan komisi wasit. P tahu, artinya ada 35 wasit, jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi, tetapi tertentu saja yang diajak sama dia," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Satgas Antimafia Sepakbola Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Selain itu, Argo menambahkan, Johar sendiri bekerja setelah sebuah klub meminta bantuannya agar menang dalam kompetisi. Dengan permintaan itu, selain dapat mengkondisikan wasit, Johar juga dapat mengatur posisi klub dalam sebuah bagan turnamen.

"Dia (Johar) bisa menentukan, yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia, ditaruh di grup yang ringan, dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia," terang Argo.

Sedangkan, untuk Anik yang merupakan anak dari Priyanto dan mantan wasit futsal. Sosoknya berperan sebagai asisten dari pelapor Lasmi Indrayani yang menjadi manajer klub Persibara Banjarnegara.

Meski hanya berstatus sebagai asisten, namun Anik bertugas mengumpulkan uang dari pelapor untuk dibagi-bagi sejumlah pihak terkait dengan pengaturan skor dalam sebuah pertandingan.

"Dia (Anik) menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang 100 juta sampai 200 juta. Dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke J," singkat Argo.

Baca juga: Pantau Grafis: Profil Johar Lin Eng, Exco PSSI Diduga Tersangka Pengaturan Skor

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan tersebur teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi