HOME  ⁄  Internasional

Tidak Ada Alasan Napi Boleh Dihukum Mati Tanpa Rasa Sakit di AS

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Tidak Ada Alasan Napi Boleh Dihukum Mati Tanpa Rasa Sakit di AS

Pantau.com - Mahkamah Agung telah menyatakan para tahanan tidak memiliki hak konstitusional atas kematian tanpa rasa sakit. Meskipun dengan hukuman suntik mati.

Hal itu tentu membalikkan keputusan 2018, di mana pengadilan memutuskan bahwa perlindungan konstitusional terpidana mati Russell Bucklew dari hukuman kejam dan tidak biasa. 

"Amandemen Kedelapan tidak menjamin kematian seorang tahanan yang tidak menyakitkan," tulis Hakim Neil Gorsuch dalam pendapat mayoritas pengadilan, yang dilansir dari RT, Rabu (3/4/2019).

Baca juga: Parah! Keluarga Ini Terancam Dideportasi dari Australia Gegara Hal Ini

"Sesuatu yang tentu saja, tidak dijamin bagi banyak orang, termasuk sebagian besar korban kejahatan berat." 

Diceritakan, Bucklew duduk di penjara selama 23 tahun untuk mengajukan satu banding satu, satu fakta yang disebutkan Gorsuch dalam pendapatnya yang merujuk pada pembunuh yang dihukum mengamankan penundaan melalui gugatan demi gugatan.

Seruan terakhirnya tidak melawan kesalahannya atau bahkan mencari untuk menghindari eksekusi, tetapi meminta penundaan konstitusionalitas eksekusi dengan suntikan mematikan pentobarbital yang menurut pengacara Bucklew akan menghancurkan tumor di wajah, leher, tenggorokan, dan kepala pria yang disebabkan oleh hemangioma kavernosa, suatu kondisi medis yang langka, dan karenanya merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa di bawah Amandemen Kedelapan.

Baca juga: Doan Houang yang Dituduh Bunuh Kim Jong Nam Bebas Vonis Mati

Gorsuch dan hakim-hakim konservatif lainnya terlalu meremehkan dengan menganggap permohonan Bucklew dimaksudkan sebagai taktik penundaan vonis.

Sementara Hakim Sonia Sotomayor menulis dalam pendapatnya yang berbeda pendapat. Sementara pengadilan mempertahankan eksekusinya pada 2018, dua hakim telah pensiun sejak saat itu dan digantikan dengan penunjukan Trump, Gorsuch dan Brett Kavanaugh.

Bucklew dinyatakan bersalah atas penembakan dan pembunuhan Michael Sanders, pacar mantan pacar Bucklew, Stephanie Ray, yang menculik dan memperkosa Ray. Ia menembaki putra muda Sanders, dan melukai seorang petugas polisi pada tahun 1996.

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler